Erick Thohir Pangkas Gaji Direksi BUMN Akibat Pandemi

RAGAM.ID, JAKARTA – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memangkas gaji direksi perusahaan pelat merah. Langkah ini diambil sebagai bentuk efisiensi di tengah pandemi Covid-19.
Keputusan itu dituangkan dalam Peraturan Menteri (Permen) BUMN Nomor PER-12/ MBU/11/2020. Dalam Permen itu disebutkan, gaji anggota direksi ditetapkan sebesar 85 persen dari besaran gaji direktur utama (dirut). Dalam ketentuan sebelumnya, gaji anggota direksi sebesar 90 persen dari besaran gaji dirut.

Dalam Permen juga diatur formula gaji baru untuk wakil direktur utama. Jika merujuk aturan sebelumnya, gaji wakil dirut mengikuti anggota direksi lainnya. Namun dalam aturan baru, gaji wakil dirut ditetapkan sebesar 95 persen dari gaji dirut. Sementara, untuk besaran gaji direktur utama, tidak berubah dari aturan lama.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira mengapresiasi langkah Menteri Erick tersebut. Sebab, menurut riset Indef, hampir 70 persen BUMN di semua sektor mengalami penurunan pendapatan. Bahkan, tidak sedikit BUMN yang mengalami financial distract akibat pandemi.
“Manajemen ulang terkait remunerasi direksi dan komisaris BUMN, itu merupakan langkah yang tepat,” puji Bhima, kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Dengan begitu, maka perseroan bisa menekan beban belanja gaji direksi dan bisa direalokasikan ke pos lain. Sehingga, BUMN bisa mencegah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan, khususnya pegawai yang berada di level paling bawah.
“Bisa dibilang ini salah satu cara efisiensi dan upaya penyehatan keuangan BUMN, mengingat banyak juga perusahaan yang pengelolaan asetnya buruk,” pungkasnya
TERBARU
-
Senangnya Anak-anak Pengungsi Gempa, Dapat Bingkisan dan Mainan dari Istri Wagub Sulsel
19/01/2021 | 10:21 Wita
-
Inisiatif Wagub Sulsel, 28 Gabungan Organisasi dan Komunitas di Sulsel Bawa Bantuan Korban Gempa di Sulbar
17/01/2021 | 14:25 Wita
-
Muswil PKB, Wagub Sulsel Minta Kader PKB Jaga Profesionalitas
17/01/2021 | 07:55 Wita